Tugas pokok dan fungsi Perawat di PONKESDES merupakan pembagian tugas puskesmas pada 6 upaya
pelayanan wajib dan pengembangan yang dilaksanakan pada bayi pasca neonatal
dengan anak usia pra sekolah diwilayah kerjanya dengan memperhatikan
kewenangan Perawat :
1.
Melaksanakan
Program Kesehatan Lingkungan
2.
Melaksanakan
Program Kesehatan Gizi Masyarakat (pada sasaran bayi post neonatal sampai
dengan anak pra sekolah)
3.
Melaksanakan
Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit Menular
4.
Melaksanakan
Promosi Kesehatan yang terkait dengan Kesehatan Lingkungan, Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Menular
5.
Melaksanakan
Pengobatan Sederhana atas perintah dokter Puskesmas secara tertulis utamanya
MTBS sesuai kompetensi dan standar yang berlaku sesuai masyarakat diluar
kewenangan Bidan
6.
Melaksanakan Upaya
Kesehatan Pengembangan sesuai tugas yang diberikan Kepala Puskesmas
7.
Melaksanakan
Koordinasi dan Kerjasama dengan Bidan PONKESDES, Lintas Sektor, Lintas Program
dalam mencapai VISI,
MISI dan TUJUAN PONKESDES
8.
Pembinaan dan
Pengembangan UKBM
9.
Melakukan kemitraan
dengan Organisasi
Kemasyarakatan, LSM, Dukun, TOMA dan TOGA-KESGA
Melaksanakan
Tugas Lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar