Tugas pokok dan fungsi Perawat di PONKESDES merupakan pembagian tugas puskesmas pada 6 upaya
pelayanan wajib dan pengembangan yang dilaksanakan pada bayi pasca neonatal
dengan anak usia pra sekolah diwilayah kerjanya dengan memperhatikan
Ponkesdes Lombok Wetan
Sabtu, 08 Desember 2012
Jumat, 12 Oktober 2012
Kewenangan Bidan Sesuai Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
- Kewenangan normal:
- Pelayanan kesehatan ibu
- Pelayanan kesehatan anak
- Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
- Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
- Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Wilayah Kerja Ponkesdes Lombok Wetan
Desa Lombok Wetan Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso yang menjadi wilayah kerja dari PONKESDES LOMBOK WETAN mempunyai Jumlah Penduduk 2465 jiwa dengan keadaan luas desa 3641 Ha yang terdiri
dari
tanah sawah, tegalan, perkebunan dll. Dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Langganan:
Postingan (Atom)