Sabtu, 08 Desember 2012

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERAWAT PONKESDES




Tugas pokok dan fungsi Perawat di PONKESDES merupakan pembagian tugas puskesmas pada 6 upaya pelayanan wajib dan pengembangan yang dilaksanakan pada bayi pasca neonatal dengan anak usia pra sekolah diwilayah kerjanya dengan memperhatikan
kewenangan Perawat :
1.       Melaksanakan Program Kesehatan Lingkungan
2.       Melaksanakan Program Kesehatan Gizi Masyarakat (pada sasaran bayi post neonatal sampai dengan anak pra sekolah)
3.       Melaksanakan Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit Menular
4.       Melaksanakan Promosi Kesehatan yang terkait dengan Kesehatan Lingkungan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
5.       Melaksanakan Pengobatan Sederhana atas perintah dokter Puskesmas secara tertulis utamanya MTBS sesuai kompetensi dan standar yang berlaku sesuai masyarakat diluar kewenangan Bidan
6.       Melaksanakan Upaya Kesehatan Pengembangan sesuai tugas yang diberikan Kepala Puskesmas
7.       Melaksanakan Koordinasi dan Kerjasama dengan Bidan PONKESDES, Lintas Sektor, Lintas Program dalam mencapai VISI, MISI dan TUJUAN PONKESDES
8.       Pembinaan dan Pengembangan UKBM
9.       Melakukan kemitraan dengan Organisasi Kemasyarakatan, LSM, Dukun, TOMA dan TOGA-KESGA
Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar